Bismillahirohman nirohim, alhamdulilah pada kesempatan hari ini saya ingin membagikan tentang thaharah/bersuci.
artikel ini saya dapatkan dari panduan shalat.
semoga dapat membantu bagi kalian yang sedang belajar.
Tharahah artinya bersuci, thaharah menurut syara' ialah bersuci dari hadats dan najis.
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadats
Ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayamum.
Ialah menhilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
1. Macam-macam air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan menyucikan ialah:
1. Air hujan
2. Air sumur
3. Air laut
4. Air sungai
5. Air salju
6. Air telaga
7. Air embun
2. Pembagian air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian:
a. Air suci dan menyucikanYaitu air mutlak artinya air yang masih murni, (air mutlak artinya yang sewajarnya).
b. Air suci dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan
Seprti air musta'mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadats atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya
d. Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan. jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
Klik disini untuk ke halaman selanjutnya